Jumat, 09 November 2018

Manuver Tak Terduga (Uncommanded Maneuver)


 

Pendahuluan

Kita patut berduka dengan banyaknya korban jiwa pada kecelakaan pesawat B737-Max8 dengan nomor registrasi PK-LQP di pagi hari tanggal 29 Oktober 2018 di Tanjung Pakis Karawang. Penulis mengucapkan TURUT BERDUKA CITA KEPADA KELUARGA KORBAN.

Dalam proses pencarian penyebab kecelakaan itu pihak pabrikan pesawat BOEING dan FAA USA (Federal Aviation Administration United State of America) mengeluarkan Himbauan Keselamatan Kelaikan Udara nomer AD 2018-23-51 Darurat (Airworthiness Directive/AD no 2018-23-51 Emergency) yaitu petunjuk keselamatan yang menyatakan :

a.       Adanya kemungkinan Kesalahan Data Masukan Sudut Serang (Erroneously Angle Of Attack / AOA) pesawat PK-LQP menuju kepada Trim Stabiliser (Stabilizer Trim) sehingga motor trim bergerak dan pesawat menukik Manuver Tak Terduga (Uncommanded Maneuver) dengan kecepatan tinggi (lebih kurang 1000 km per jam) dan menghantam laut.

b.      Bila hal ini terjadi, maka Pilot harus mengambil serangkaian tindakan tertentu, antara lain pilot harus mematikan Trim Stabiliser Switch (Stabilizer Trim Switch in Cutout position) dan melawan pergerakan Motor Trim Stabiliser tersebut dengan arah berlawanan memakai Trim Manual sehingga pesawat tidak menukik.

Pertanyaan dan Usulan

1.      Sungguh sangat riskan menaiki pesawat yang bermasalah dan tidak aman. Bukankah penemuan dan kejadian diatas sudah membuktikan bahwa pesawat baru belum tentu bagus dan harus diuji coba dulu sekian lama untuk membuktikan keselamatan dan ketangguhannya.

2.      Sebaiknya pesawat sejenis di istirahatkan dulu tidak terbang (Grounded) sambil menunggu penyebab butir a diatas. Karena pabrikan BOEING masih mencari dan belum mengetahui penyebab Kesalahan Data AOA tersebut diatas.

3.      Seharusnya pihak regulator FAA USA memerintahkan pabrikan BOEING agar secepatnya menyelidiki dan menganalisa Kesalahan Data AOA tersebut sampai masalah tersebut dapat diatasi dan diperbaiki oleh BOEING.

4.      Prosedur Penanganan Manuver Tak terduga yang dikeluarkan oleh BOEING dan FAA tersebut menurut Penulis masih harus diuji terbang terlebih dahulu oleh BOEING pada pesawat B737-Max8 karena beberapa pertimbangan sebab

5.      Prosedur Penanganan Manuver Tak Terduga pada Pesawat Terbang (Uncommanded Maneuver) harus memenuhi beberapa persyaratan dan aturan (Criteria) tertentu antara lain :

5.1.  Tenaga Pilot (Flight Control Force by Pilot) untuk mengembalikan Manuver Tak Terduga (Recover from Uncommanded Maneuver) tersebut harus tidak melebihi dari persyaratan harga maksimum (Flight Control Force) yang diijinkan oleh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil/PKPS (Civil Aviation Safety Regulation/CASR).

5.2.  Penanganan Manuver Tak Terduga tersebut harus bisa dilakukan oleh Pilot pada umumnya (Normal Piloting Skill) dan tidak boleh oleh Pilot berkemampuan luar biasa dengan kemampuan khusus tertentu (Unpiloting Skill).

5.3.  Adakah prosedur tersebut memakan waktu untuk Pilot berpikir dan bertindak (Pilot Transition) sehingga prosedur tersebut dapat mengakibatkan kegagalan mengembalikan pesawat kondisi awal (Recover from uncommanded maneuver).

5.4.  BOEING dan FAA USA harus secepatnya melakukan Uji Terbang Manuver Tak Terduga (Uncommanded Maneuver Flight Test). Sebab boleh jadi bahwa Manuver Tak Terduga tersebut diatas tidak dapat dilaksanakan dan tidak sanggup dilakukan oleh Pilot manapun. Maka keamanan terbang dengan pesawat B737-Max8 lainnya menjadi terancam bahaya dan tidak aman.

Demikian disampaikan dari Pecinta Keselamatan Terbang.

Mula Fridus, data lengkap ada di mulafbb.blogspot.com

 

Sumber Referensi :
1. Emergency Airworthiness Directive no. AD 2018-23-51, dated 7 November 2018


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar