Pendahuluan
Kita patut berduka dengan banyaknya korban jiwa pada
kecelakaan pesawat B737-Max8 dengan nomor registrasi PK-LQP di pagi hari
tanggal 29 Oktober 2018 di Tanjung Pakis Karawang. Penulis mengucapkan TURUT
BERDUKA CITA KEPADA KELUARGA KORBAN.
Dalam proses pencarian penyebab kecelakaan itu pihak
pabrikan pesawat BOEING dan FAA USA (Federal Aviation Administration United
State of America) mengeluarkan Himbauan Keselamatan Kelaikan Udara nomer AD
2018-23-51 Darurat (Airworthiness Directive/AD no 2018-23-51 Emergency) yaitu
petunjuk keselamatan yang menyatakan :
a. Adanya
kemungkinan Kesalahan Data Masukan Sudut Serang (Erroneously Angle Of Attack /
AOA) pesawat PK-LQP menuju kepada Trim Stabiliser (Stabilizer Trim) sehingga
motor trim bergerak dan pesawat menukik Manuver Tak Terduga (Uncommanded
Maneuver) dengan kecepatan tinggi (lebih kurang 1000 km per jam) dan menghantam
laut.
b. Bila
hal ini terjadi, maka Pilot harus mengambil serangkaian tindakan tertentu,
antara lain pilot harus mematikan Trim Stabiliser Switch (Stabilizer Trim
Switch in Cutout position) dan melawan pergerakan Motor Trim Stabiliser tersebut
dengan arah berlawanan memakai Trim Manual sehingga pesawat tidak menukik.
Pertanyaan dan Usulan
1. Sungguh
sangat riskan menaiki pesawat yang bermasalah dan tidak aman. Bukankah penemuan
dan kejadian diatas sudah membuktikan bahwa pesawat baru belum tentu bagus dan
harus diuji coba dulu sekian lama untuk membuktikan keselamatan dan ketangguhannya.
2. Sebaiknya
pesawat sejenis di istirahatkan dulu tidak terbang (Grounded) sambil menunggu
penyebab butir a diatas. Karena pabrikan BOEING masih mencari dan belum
mengetahui penyebab Kesalahan Data AOA tersebut diatas.
3. Seharusnya
pihak regulator FAA USA memerintahkan pabrikan BOEING agar secepatnya
menyelidiki dan menganalisa Kesalahan Data AOA tersebut sampai masalah tersebut
dapat diatasi dan diperbaiki oleh BOEING.
4. Prosedur
Penanganan Manuver Tak terduga yang dikeluarkan oleh BOEING dan FAA tersebut
menurut Penulis masih harus diuji terbang terlebih dahulu oleh BOEING pada pesawat
B737-Max8 karena beberapa pertimbangan sebab
5. Prosedur
Penanganan Manuver Tak Terduga pada Pesawat Terbang (Uncommanded Maneuver)
harus memenuhi beberapa persyaratan dan aturan (Criteria) tertentu antara lain
:
5.1. Tenaga
Pilot (Flight Control Force by Pilot) untuk mengembalikan Manuver Tak Terduga
(Recover from Uncommanded Maneuver) tersebut harus tidak melebihi dari persyaratan
harga maksimum (Flight Control Force) yang diijinkan oleh persyaratan yang
diatur dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil/PKPS (Civil Aviation
Safety Regulation/CASR).
5.2. Penanganan
Manuver Tak Terduga tersebut harus bisa dilakukan oleh Pilot pada umumnya
(Normal Piloting Skill) dan tidak boleh oleh Pilot berkemampuan luar biasa
dengan kemampuan khusus tertentu (Unpiloting Skill).
5.3. Adakah
prosedur tersebut memakan waktu untuk Pilot berpikir dan bertindak (Pilot
Transition) sehingga prosedur tersebut dapat mengakibatkan kegagalan mengembalikan
pesawat kondisi awal (Recover from uncommanded maneuver).
5.4. BOEING
dan FAA USA harus secepatnya melakukan Uji Terbang Manuver Tak Terduga (Uncommanded
Maneuver Flight Test). Sebab boleh jadi bahwa Manuver Tak Terduga tersebut
diatas tidak dapat dilaksanakan dan tidak sanggup dilakukan oleh Pilot manapun.
Maka keamanan terbang dengan pesawat B737-Max8 lainnya menjadi terancam bahaya
dan tidak aman.
Demikian disampaikan dari Pecinta Keselamatan
Terbang.
Mula Fridus, data lengkap ada di
mulafbb.blogspot.com
Sumber Referensi :
1. Emergency Airworthiness Directive no. AD 2018-23-51, dated 7 November 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar