Mendengar kegaduhan dan hingar bingar silang
pendapat antara Menteri Perhubungan dengan SPI (Solidaritas Pilot Indonesia), (baca
: referensi di bawah) maka tergerak saya untuk membuat tulisan ini. Tulisan ini
ditujukan bukan untuk menambah kegaduhan tersebut itu sendiri, tetapi lebih
banyak ditujukan kepada untuk meningkatkan kesadaran kita tentang pentingnya Keselamatan
Penerbangan di Negara Indonesia yang kita cintai ini.
Etika
Sewaktu saya kuliah dan kos di Bandung, saya bebas
melakukan aktifitas belajar di luar rumah kos dan pergi kemana saja saya mau
tanpa memohon ijin kepada siapapun. Kebiasaan ini terbawa sampai saya pulang berlibur
di rumah sendiri di Malang alhasil orangtua saya marah besar karena tidak pamit
ke luar rumah dan dianggap melanggar adat istiadat dan kesopanan.
Anak sekolah terlambat pulang ke rumah sampai malam
tanpa memberitahu keberadaannya, HPnya pun mati tidak dapat dihubungi, bertanya
kesanak family dan ke temannya tidak ada jawaban pasti. Hal ini mengakibatkan kecemasan
dan kekhawatiran orang tua karena maraknya perbuatan kriminal akhir akhir ini.
Apabila kita mau keluar kantor pasti harus memohon
ijin kepada atasan. Begitu juga dengan Flight Plan, sungguhpun tidak tertulis
dengan jelas pakem dan aturannya maka Flight Plan adalah suatu dokumen resmi pernyataan
tertulis yang harus dibuat oleh Pilot yang hendak melakukan penerbangan, agar
apabila pada suatu ketika timbul masalah penerbangan maka sangat mudah dapat ditanggulangi
dan diatasi. Apalagi saat ini peringkat keselamatan penerbangan di Indonesia belum
dapat dikatakan Memuaskan jadi Flight Plan perlu dibuat sebelum penerbangan itu
dilaksanakan.
Flight
Plan
Menurut sifatnya Flight Plan dapat dianggap sebagai
:- Merupakan permohonan
ijin kepada suatu Otoritas Penerbangan setempat untuk melakukan
penerbangan. Alhasil ada suatu ruang tempat tertentu yang dipakai untuk melakukan
suatu aktifitas dalam kurun waktu tertentu. Kalau ruang dan waktu tersebut
bentrok pemakaiannya oleh orang lain dapat berujung benturan, maka
Otoritas Penerbangan setempat berhak untuk mengaturnya.
- Merupakan pernyataan
dan perjanjian tertulis yang harus ditepati oleh Pilot dan Maskapai
Penerbangan, mutlak harus diberitahukan kepada Otoritas Penerbangan
setempat kalau ada perubahan dan revisi aktifitas penerbangan.
- Tentunya
yang paling penting adalah merupakan cerminan untuk meningkatkan dan
kepedulian seseorang terhadap Keselamatan Penerbangan itu sendiri. Makanya
setiap Flight Plan harus dibuat dan ditanda tangani oleh Pilot yang
bersangkutan.
Di dalam Flight Plan berisi :
- Asal
penerbangan dan tempat tujuan penerbangan beserta rencana waktu
keberangkatan. Terkait waktu penggunaan ruang udara.
- Ketinggian,
Kecepatan rata rata dan waktu tempuh perjalanan, jumlah fuel yang dipakai dan
tersedia di pesawat terbang apakah cukup?
- Alternatif tempat
pendaratan apabila tempat tujuan berhalangan (teknis, cuaca dll.)
- Jenis penerbangan
Visual, Instrument, Route, Flight path, Area. Terkait waktu penggunaan
ruang udara.
- Jumlah
orang di dalam pesawat (Passenger manifest), jumlah dan macam alat
keselamatan terbang, apabila nantinya terkait penyelamatan penumpang.
- Nomor
Registrasi, Radio komunikasi darurat, Jenis, Warna dan Ciri ciri pesawat
terbang, apabila nantinya ada kehilangan pesawat.
Pada umumnya Flight Plan dipakai kalau penerbangan
tersebut :
- Untuk
melintasi wilayah Zone Militer, Restricted area, Negara Lain dan Zone International.
- Memakai Instrument
navigasi pesawat dan tidak memakai pandangan mata (Visual).
- Memakai
route penerbangan yang telah ditentukan dan direncanakan (Cross country).
ICAO (International Civil Aviation Organization)
telah mengeluarkan aturan tentang pengunaan formulir isian Flight Plan yang
harus diisi oleh Pilot Maskapai Penerbangan sebelum melakukan penerbangan dan FAA
(Federal Aviation Administration) telah mengadopsi aturan ICAO ini.
Kalau dilihat dari PKPS (Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil) Indonesia yang banyak mengadopsi peraturan FAA maka ada
baiknya bahwa aturan tentang penggunaan Flight Plan ini harus dibakukan. Jadi
tidak ada lagi nanti bapak Menterinya berkata : “..pilot
harus memiliki rencana penerbangan dalam setiap penerbangannya. Ia menjelaskan,
jika tidak memiliki rencana terbang, sudah pasti pilot salah dan tidak boleh
terbang…”
Tumpang
Tindih
Sejak jatuhnya pesawat Air Asia di Selat Karimata yang lalu, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat Persetujuan Terbang atau Flight Approval yang sudah diterbitkan pada bulan September 2008. Surat persetujuan terbang ini dimaksudkan untuk mengatur kepadatan angkutan udara baik kapasitas maupun frekwensinya.
Salam untuk semuanya dari Mula Fridus, baca
selengkapnya di http://mulafbb.blogspot.co.id/
Sejak jatuhnya pesawat Air Asia di Selat Karimata yang lalu, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat Persetujuan Terbang atau Flight Approval yang sudah diterbitkan pada bulan September 2008. Surat persetujuan terbang ini dimaksudkan untuk mengatur kepadatan angkutan udara baik kapasitas maupun frekwensinya.
Dengan adanya Flight Plan dan Flight Approval ini,
maka ada dualisme aturan yang mengiringinya dan akan terjadi beberapa butir
aturan yang saling Tumpang Tindih. Ini adalah tugas dari Dephub untuk
menguraikan aturan aturannya secara jelas dan rinci, sehingga dua aturan ini
tidak saling tumpang tindih dan dapat saling melengkapi satu sama lain.
Referensi tulisan (baca:)
Jonan Tantang Otak Gerakan Solidaritas Pilot Muncul ke Publik
Sabtu, 17 Oktober 2015,
07:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berang kepada organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Pilot Indonesia.
Kekesalan Jonan
lantaran orang-orang tersebut tidak berani menunjukan jati diri dengan menyebut
identitasnya kepada publik.REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berang kepada organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Pilot Indonesia.
Jonan sebelumnya didesak meminta maaf atas ucapannya yang dinilai menyalahkan pilot pada kecelakaan pesawat Aviastar dan helikopter PT PAS berapa waktu lalu.
"Tidak ada itu organisasi solidaritas pilot itu siapa. Mereka tidak berani keluarkan nama-namanya (di media), panggil sini," ucapnya di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Ketidakjelasan organisasi tersebut, ia katakan setelah mengecek data Federasi Pilot Indonesia beberapa waktu lalu. Ternyata, kata Jonan, Federasi Pilot Indonesia tidak mengetahui soal adanya organisasi solidaritas pilot tersebut.
"Orangnya enggak mau muncul. Tulis nama dong (di media) kalau berani," lanjutnya.
Mantan Dirut KAI tersebut menegaskan, dalam insiden kecelakaan Helikopter PT PAS, pilot tidak memiliki rencana terbang atau Flight Plan. Padahal sejatinya, lanjut Jonan, seluruh pilot harus memiliki rencana penerbangan dalam setiap penerbangannya. Ia menjelaskan, jika tidak memiliki rencana terbang, sudah pasti pilot salah dan tidak boleh terbang.
"Maskapai kalau kecelakaan pasti rutenya kita suspend sampai ada penjelasan dari KNKT," katanya menambahkan.
Sebelumnya, organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Pilot Indonesia membuat pernyataan beberapa waktu lalu yang berisi:
Yang terhormat teman-teman pilot dimanapun berada,
Solidaritas Pilot Indonesia memang bukan sebuah organisasi formal, tetapi hadir mewakili "Pilot Indonesia yang prihatin dan peduli terhadap kondisi dunia penerbangan Indonesia, khususnya terhadap harkat dan martabat profesi pilot".
Hasil kesepakatan dalam pertemuan Solidaritas Pilot Indonesia:
1. Industri Penerbangan adalah usaha dengan padat teknologi dan padat modal yang dikelola dengan berlandaskan Rules and Regulation UU No.1/2009 Penerbangan, CASR dan ICAO Annex 1 s/d 19.
2. Dalam hal terjadi
kecelakaan pesawat terbang yang tergolong serius incident dan accident, maka
institusi yang berwenang untuk melakukan investigasi adalah KNKT sesuai UU No.
1/2009.
3. Dalam hal proses
investigasi, KNKT belum memberikan kesimpulan akhir (final report) berdasarkan
standard and recomended practices Annex 13 ICAO, maka tidak ada
pejabat/institusi lain yang berhak memberikan judgment tentang sebab-sebab
utama kecelakaan.
4. Dalam melakukan
proses investigasi KNKT tidak boleh di intervensi apalagi diarahkan untuk
mencari siapa yang bersalah dan dijatuhi hukuman karena investigasi tidak
bersifat punitive, melainkan bertujuan untuk menerbitkan rekomendasi agar
peristiwa serupa tidak terjadi dimasa depan. Apabila sejak dini ada tanda-tanda
awal yang menjurus pada "gross
negligence, wilful violations and destructive acts"(prinsip
Just Culture), maka untuk keperluan ini UU No. 1/2009 tentang Penerbangan telah
mengamanatkan pembentukan Majelis Profesi Penerbangan.
5. Human Error
sebagai tanda awal sebab kecelakaan belum berarti pilot bersalah, karena
kecelakaan pesawat terbang tidak pernah terjadi oleh penyebab tunggal. Ada mata
rantai penyebab yang perlu diteliti dengan cermat. Setiap kejadian yang diduga
Human Error, yang harus ditelusuri adalah kenapa Human Error tersebut bisa
terjadi, sehingga bisa dicarikan pencegahan untuk kesalahan yang serupa dimasa
yang akan datang.
6. Ucapan dan
tindakan yang menyudutkan dan seolah menghukum pilot dan kru pesawat dalam
kecelakaan pesawat adalah keliru dan tidak sesuai dengan UU, ICAO Annex, dan
CASR.
7. Pernyataan pihak yang memojokkan pilot dan maskapai penerbangan sebelum investigasi KNKTselesai jelas menyimpang dari etika dan tidak sesuai Rules and Regulation dunia penerbangan.
7. Pernyataan pihak yang memojokkan pilot dan maskapai penerbangan sebelum investigasi KNKTselesai jelas menyimpang dari etika dan tidak sesuai Rules and Regulation dunia penerbangan.
8. Kejadian yang baru
saja menimpa Aviastar dan Helikopter PAS, bahwa belum selesainya proses
investigasi, tetapi sudah ada pernyataan yang menyudutkan Pilot yang melakukan
pelanggaran adalah berpotensi mengarahkan hasil dan rekomendasi KNKT secara
tidak prosedural.
9. Selayaknya,
sebagai orang yang santun dan beretika, agar Menteri Perhubungan serta Pejabat
Negara Terkait yang Membuat Pernyataan tersebut, meminta maaf kepasa keluarga
korban dan pilot yang menjadi korban kecelakaan dan meminta maag kepada seluruh
pilot Indoesia atas pernyataannya terdahulu yang telah menyinggung harkat dan
martabat Pilot Indonesia.
10. Sekali lagi
Solidaritas pilot Indonesia adalah para Pilot Indonesia yang prihatin dan
perduli dengan kondisi dunia penerbangan Indonesia dan mengharapkan perbaikan
dunia penerbangan Indonesia.